Daerah

Pemkot Tangsel Siapkan Rp108 Miliar untuk THR 24 Ribu Pegawai

7
×

Pemkot Tangsel Siapkan Rp108 Miliar untuk THR 24 Ribu Pegawai

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id,  TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

“Sudah mulai dilakukan pencairan dan kemungkinan hari ini bisa selesai seluruhnya,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, anggaran Rp108 miliar tersebut diperuntukkan bagi sekitar 24 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Heru menambahkan, pihaknya baru menerima salinan fisik regulasi tersebut pada Rabu (12/3/2026).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kemudian langsung menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Untuk PNS diberikan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Perwal,” jelasnya.

Sementara itu, THR bagi PPPK diberikan sebesar satu kali gaji sesuai aturan yang berlaku. Salinan Perwal tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera ditindaklanjuti.

“Pencairan tergantung pengajuan dari masing-masing OPD, namun anggarannya sudah siap,” tutup Heru. (Dra)

Caption : Kantor pemerintahan Kota Tangsel.