detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – Kasus penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Jordan Galingging (58), warga Dusun I, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, akhirnya berujung damai.
Jordan yang menjadi korban penganiayaan oleh Marnako Sitanggang (40), warga Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, memilih untuk memaafkan pelaku secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut tertuang dalam surat perdamaian resmi yang ditandatangani kedua belah pihak yang disaksikan Feber Andro Sirait selalu penasehat hukum pelaku.
Dalam surat itu, Jordan selaku pihak pertama menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan melanjutkan proses hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Bahwa atas kejadian tersebut, kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan perdamaian secara musyawarah kekeluargaan. Saya sudah memaafkan pelaku,” ujar Jordan Galingging, Jumat (24/10/2025).
Selain itu, dalam kesepakatan tertulis juga disebutkan bahwa pihak kedua akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Serdang Bedagai.
Dengan adanya perdamaian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa ada tuntutan hukum lanjutan.
Jordan menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai dilakukan setelah melalui proses panjang dan pertimbangan kemanusiaan. Ia berharap perdamaian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya dan pelaku sudah berdamai, sehingga Polres Serdang Bedagai tidak melanjutkan kasus tersebut ke jaksa,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Feber Andro Sirait, menyampaikan apresiasi atas kebesaran hati Jordan yang telah memaafkan kliennya.
Ia berharap dengan adanya surat perdamaian ini, pihak kepolisian dapat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
“Berharap dengan sudah adanya surat perdamaian, Polres Serdang Bedagai dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui restorative justice,” ungkap Geber Andro Sirait.(ap).





















