Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Perempuan Asal Pematangsiantar Ditangkap Edarkan Sabu

10
×

Perempuan Asal Pematangsiantar Ditangkap Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, PEMATANGSIANTAR – Seorang perempuan berinisial MYP (39), warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan MYP di pinggir jalan, sekitar 200 meter dari rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 buah kotak rokok berisi 2 paket sabu serta 1 unit ponsel Oppo.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan lagi 1 paket sabu di balik kasur, 1 timbangan digital di atas meja, dan 3 paket plastik klip kosong.

Dalam pemeriksaan awal, MYP mengakui bahwa sabu dengan total berat bruto 4,28 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan.

Ia juga mengaku berada di lokasi penangkapan untuk melakukan transaksi penjualan sabu.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Jonny Pardede, Minggu (4/5/2025)..(ap).