detak.co.id, TANGERANG — Kejari Kota Tangerang melakukan penggeladahan Kantor PT ASM di Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Jumat (19/09/2025), PT ASM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeladahan dilakukan dengan mencari alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) pada kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024.
” Dugaan tindak pidana tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan,”terang Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Hasbullah, saat dihubungi Jumat (19/09/2025).
Hasbullah mengatakan, penggeladahan yang dilakukan tim pidana khusus ini bertujuan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Melalui kegiatan penggeledahan ini kata Hasbullah, tim penyidik berupaya mencari, menemukan, dan mengumpulkan berbagai bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang sedang disidik.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani,”tandasnya.
Hasbullah mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.