detak.co.id TANGSEL – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bongkar puluhan reklame diduga bodong yang tersebar di wilayah Serpong dan Serpong Utara. Penertiban dilakukan lantaran reklame-reklame tersebut melanggar ketertiban umum dan merusak estetika kota.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa sebanyak 20 personel dikerahkan untuk mengeksekusi reklame-reklame yang diduga bodong tersebut.
“Tim kami menyisir sejumlah titik pemasangan reklame ilegal, mulai dari kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bundaran Alam Sutera,” ungkap Muksin, Senin (10/11/2025).
Dalam pembongkaran reklame tersebut, setidaknya ada 40 reklame berbagai jenis mulai dari T-banner hingga billboard terpaksa dibongkar dan diangkut tim penegak Perda tersebut.
Menurut Muksin, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana dalam Perwal itu, diwajibkan bagi setiap reklame memiliki izin resmi dan dilengkapi stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.
“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai ketentuan Perwal,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi pihak yang tetap membandel, sanksi hukum menanti. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap aturan reklame dapat dijerat pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami sudah lakukan penertiban, tapi kalau masih ada yang melanggar, kami tidak segan menindak tegas sesuai Perda,” tegas Muksin.
Satpol PP Tangsel memastikan, operasi penertiban ini akan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memperindah wajah kota, dan menekan maraknya reklame liar yang mengganggu keindahan lingkungan.





















