Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu. Sempat Kabur ke Rumah Warga

11
×

Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu. Sempat Kabur ke Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polres Serdang Bedagai di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Penangkapan tersebut sempat berlangsung dramatis. Saat petugas melakukan penggerebekan, AAI berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, Mingu (27/7/2016).

Kata dia, berkat kesigapan personel Satresnarkoba serta bantuan perangkat desa, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman Dusun III Desa Tanjung Harap,” tandasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.

“Saat petugas mendatangi rumah tersebut, ditemukan tiga orang berada di dalamnya. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri. Dua orang, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36) berhasil diamankan di sekitar lokasi,” ujar AKP Erikson David.

Dari hasil penggeledahan di rumah AAI yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 7,08 gram diduga sabu,” bilangnya.

Atas perbuatannya, AAI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dan kini menjalani proses hukum.

Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (ap).

Teks foto: Barang bukti sabu disita Polres Sergai dari tersangka.