detak.co.id Tanjungbalai (Sumut) – Polres Tanjungbalai kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu, Selasa (5/8)
Pelaku A (34 tahun) berhasil di ciduk dirumahnya di Jalan Aman Gang Sotong Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada pukul 01.10 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya, S.H, M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan kejadian penangkapan 2 orang tersebut.
Ipda Ruslan membeberkan kronologis kejadian yang mana personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki A pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Aman Gang Sotong Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “A” berat bersih 0,09 gram berada di tangan kiri A, 1 bungkus plastik transparan sedang yang berisikan 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “B” berat bersih 0,03 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “C” berat bersih 0.02 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “D” berat bersih 0.05 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “E” berat bersih 0.04 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “F” berat bersih 0.02 gram berada di tangan kanan A,” kata Ipda Ruslan
Selanjutnya ditemukan juga 1 lembar tissue yang dibalut berisikan 1 bungkus plastik transparan sedang berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf “G” berat bersih 0.97 gram dan 1 pack plastik trasparan ukuran kecil kosong berada di kantong celana depan sebelah kanan,” katanya
Kemudian petugas mengintrogasi dan didapati informasi bahwa A memperoleh diduga narkotika jenis shabu tersebut dari seorang perempuan Inisial B, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap B dan sekira pukul 01.15 Wib petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Aman Gang Kilang Jali Lingkungan XII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan didapati barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 774.000 yang diduga hasil penjualan sabu sebelumnya,” tambahnya
“Kemudian terhadap ke 2 orang tersebut A dan B beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.