Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polsek Dolok Masihul Amankan Miras Tanpa Izin Dari Salah Satu Warung

15
×

Polsek Dolok Masihul Amankan Miras Tanpa Izin Dari Salah Satu Warung

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin dari sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat botol minuman keras golongan B yang terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput. Barang bukti itu ditemukan di warung milik P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

“Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung tidak memiliki izin peredaran atas minuman keras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pemilik warung mengakui menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi. Namun, dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif.

“Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses secara pidana, melainkan diberikan pembinaan, didata, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya,” jelasnya.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai.(ap).

Teks foto: Miras disita Polsek Dolok Masihul dari salah satu kafe.