detak.co.id TANGERANG — Memasuki triwulan ke 3, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak daerah dan tertib daerah mencapai Rp 2,1 Triliun atau capai 46.4 persen, dari total target sebesar Rp 4.6 Triliun pada APBD tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada APBD tahun 2025 ini Pemkab Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi sebesar Rp 4.681.265.375, untuk target pajak sebesar Rp 3,763,500,000 sementara untuk target retribusi sebesar Rp 173.297.291,886.
Pajak hotel ditargetkan pada tahun 2025 sebesar Rp 54 miliar dan baru tercapai pada awal triwulan ke 3 tepatnya pada 30 juni sebesar Rp 25.5 miliar, pajak restoran ditargetkan sebesar Rp 578 miliar dan baru realisasi sebesar Rp 291.2 Miliar, pajak hiburan ditarget sebesar Rp 66 miliar dan baru terealisasi sebesar Rp 32,4 Miliar, pajak penerangan jalan ditarget sebesar Rp 435 miliar dan terealisasi sebesar Rp 218 miliar, pajak parkir ditarget sebesar Rp 46 Miliar dan baru tercapai sebesar Rp 22.2 Miliar, pajak reklame ditarget sebesar Rp 30 miliar dan baru tercapai sebesar Rp 16,9 miliar, pajak air bawah tanah ditargetkan sebesar Rp 4.5 miliar dan baru tercapai sebesar Rp 2,2 miliar, pajak bumi dan bangunan ( PBB) ditarget sebesar Rp 600 miliar tercapai Rp 241.4 miliar, target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditarget Rp 1.3 triliun dan baru terealisasi sebesar Rp 617,2 miliar, target pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp 300 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp 188,4 miliar dan opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp 280 miliar dan telah tercapai sebesar Rp 114.8 miliar, sementara target pendapatan retribusi ditarget Rp 173.297.291,886 dan tercapai baru 82.2 miliar.