detak.co.id, TANGSEL-Polisi meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial AS (22), dengan barang bukti sekitar 45 kilogram. Sabu yang dikemas dalam kantung teh cina disita dari tangan pria itu hendak diserahkan kepada pemesan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan, AS diringkus di halaman parkir Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia diringkus saat transaksi 45 kilogram sabu.
“Diantar pakai tas,” katanya menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Sektor 9 Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/7/2024).
Donald menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Subdit 1 melakukan pendalaman terkait dengan informasi adanya seseorang yang akan transaksi sabu.
Kemudian pukul 09.30 WIB tadi polisi yang sudah mengawasi area parkiran RS Fatmawati, melihat seseorang yang mencurigakan berada di dalam mobil.
“Setelah itu dilakukan pengecekan oleh anggota yang menurut tim sangat dicurigai akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Donald.
Tas berisi 45 kilogram sabu diangkut naik mobil oleh AS. Kepada polisi ia mengaku sabu yang sudah dikemas mirip paket pengiriman barang berasal dari Palembang.
Donald sebutkan bahwa AS tidak termasuk dalam jaringan pengedar 73 kilogram sabu yang ditangkap di Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Mengapa gelar rilis di kawasan Bintaro Jaya, dan apakah orang yang diamankan hanya satu?. “Untuk sementara ini baru satu orang, kurir. sedang dilakukan pendalaman pengembangan,” terangnya.(Dra)