detak.co.id TANGSEL – Inovasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mendapat perhatian luas dari pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Komitmen memperluas pemanfaatan SISGITA ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 58 pemerintah daerah mengikuti proses kerja sama dan replikasi inovasi SISGITA.
Kegiatan yang dilaksanakan di Tangerang Selatan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan berbasis geospasial sebagai bagian dari transformasi digital penyelenggaraan pemerintahan daerah.
SISGITA hadir sebagai inovasi yang mengintegrasikan informasi bidang tanah dengan data perpajakan daerah. Melalui keterhubungan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih terintegrasi untuk mendukung pemetaan, validasi, pemutakhiran data, serta optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyampaikan bahwa kolaborasi melalui SISGITA merupakan bentuk nyata sinergi antara sektor pertanahan dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data.
“SISGITA menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan. Dengan data yang terintegrasi, akurat dan mutakhir, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi yang lebih baik untuk mendukung pelayanan masyarakat maupun perumusan kebijakan,” ujarnya.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, perluasan SISGITA merupakan bagian dari komitmen untuk terus mendukung transformasi digital pertanahan, integrasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Lanjut, Seto mengungkapkan dengan kolaborasi ini diharapkan terus berkembang melalui pemanfaatan teknologi geospasial dan pengembangan sistem yang mampu memberikan informasi pertanahan secara semakin komprehensif.
“Semakin banyaknya pemerintah daerah yang mengadopsi dan mereplikasi SISGITA, inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu model kolaborasi dalam membangun ekosistem data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan berbasis data,” Pungkasnya. (SI)











