Daerah

Viral!!! Sejumlah Oknum Suruhan Pengembang, Aniaya Keluarga Ahli Waris di Proyek Alam Sutera

11
×

Viral!!! Sejumlah Oknum Suruhan Pengembang, Aniaya Keluarga Ahli Waris di Proyek Alam Sutera

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, KOTA TANGERANG – Pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Informasi dihimpun peristiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat kejadian para pekerja menggunakan Eskavator sedang membangun gorong-gorong yang kemudian korban datang melarang mengingat tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Seketika itu, sejumlah oknum yang bertugas mengawasi jalannya proyek terlibat cekcok hingga diduga menyeret paksa korban sampai menekan dengan dengkul dan terjatuh. Korban Dina mengalami bengkak terkilir dibagian tangan kanan dan pinggangnya.

Video dugaan pengeroyokan dan kekerasan itu pun viral di media sosial dan Whatsapp Group. Korban Dina akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polrestro Tangerang Kota. Sementara para oknum yang dilaporkan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pandih selaku orang tua Dina mengatakan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami oleh anaknya. Ia tidak akan memaafkan pelaku atas tindakan premanisme yang menimpa keluarganya tersebut.

“Sampe ke dalem bumi juga saya mah gak mau maafin. Saya sedih melihat anak saya di seret-seret,” pungkasnya.

Pasca peristiwa tersebut Dina ( korban-red), langsung melaporkan kejadian kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya sekitar pukul 17.25 wib. Kemudian korban melakukan visum serta memberikan keterangan dengan nomor laporan LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum pelapor/korban Erdi Surbakti SH , MH menegaskan, tindakan premanisme pengembang perumahan tersebut cukup biadab dan telah mencederai korban sesuai hasil visum dari dokter. Menurut dia tindakan ini juga telah melanggar hak asasi masyarakat dimana kliennya sudah lebih dari 50 tahun menguasai tanah tersebut.

“Penguasaan dapat dibuktikan dengan adanya makam dan rumah tinggal yang ditempati pelapor secara turun temurun,” ungkap Erdi dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Erdi juga mengatakan, tindakan para oknum dangan menyeret korban, mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat tersebut sudah berlangsung beberapa kali dengan cara bergerombol dan sudah dilaporkan pihak kepolisian sebanyak dua kali. Namun kepolisian dan Pemda Kota Tangerang melalui Camat Pinang tidak mampu menangkap oknum tersebut ataupun menyelesaikan permasalahan yang dialami warganya.

“Akhirnya ini menimbulkan keresahan dan terkesan penegakan serta penertiban hukum tidak jalan sebagaimana perintah Persiden untuk melindungi rakyat kecil dari arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak pengembang perumahan Sutera Rasuna. Informasi yang diterima, pihak pengembang meminta agar dilakukan mediasi antara korban dengan oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pengeroyokan. (Cep)