detak.co.id TANGSEL – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Aspirasi DPRD setempat.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid.Abdul Rasyid mengatakan, pengendalian gratifikasi merupakan variabel penting untuk mencapai penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, karena hal tersebut merupakan syarat penting bagi pembangunan yang berkualitas.
Dia juga menjelaskan, sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada Anggota DPRD Tangsel, merupakan langkah inisiatif yang progresif dan sekaligus konstruktif terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Tangsel, terutama bagi Anggota DPRD Kota Tangsel.
“Jadi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan keseriusan DPRD Tangsel bersama KPK dalam melakukan mitigasi terhadap tindakan – tindakan yang berpotensi sebagai korupsi,” ungkap Abdul Rasyid, dikutip hari ini, Minggu (29/6/2025).
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, sosialisasi pengendalian gratifikasi akan menjadi media bagi Anggota DPRD untuk mengetahui dan memahami tentang mana tindakan yang dapat dianggap sebagai gratifikasi dan mana yang tidak tidak dianggap gratifikasi.
“Kami atas nama DPRD Kota Tangsel mengucapkan terimakasih kepada KPK atas sosilisasi ini. Semoga sosilisasi ini bermanfaat bagi semua Anggota DPRD,” ujarnya.
Analis pemberantasan korupsi pada lembaga anti rasuh atau KPK, Ana menerangkan, bahwa sosialisasi pengendalian gratifikasi agar semua anggota dewan jangan sampai tidak melaporkan gratifikasi yang diterima dewan.
“Karena nanti efeknya kalau dia (dewan – red) tidak lapor, atau nolak, bisa berujung pada pidana,” terang Ana.
Ana menjelaskan, laporan gratifikasi tidak hanya dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Tangsel saja, namun laporan gratifikasi berlaku juga bagi Anggota DPRD diseluruh Indonesia. Sebab dengan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, maka akan memutus mata rantai persoalan hukum yang timbul akibat gratifikasi itu sendiri dikemudian hari.Ana menjelaskan, sosialisasi pengendalian grarifikasi tidak hanya dilakukan bagi kalangan legislatif saja, sosialisasi juga dilakukan bagi kalangan eksekutif Pemkot Tangsel.Ana menyebutkan, saat ini belum ada legislatif maupun eksekutif yang melaporkan soal gratifikasi kepada KPK. Dia pun mengajak agar Anggota DPRD bisa melaporkan soal gratifikasi kepada KPK.
“Belum ada yang melapor, maka itu saya mengajak supaya Tangsel itu jadi pro model,” pungkasnya.