Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Diparipurnakan di DPRD Tangsel

10
×

Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Diparipurnakan di DPRD Tangsel

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKB Muthmainah serahkan draft Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren kepada Wakil Ketua DPRD, Wanto Sugito disaksikan Wakil Ketua DPRD lainnya, M. Yusuf.

detak.co.id SETU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren akhirnya mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/8). Setelah sejak 2023 hanya masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kini Raperda tersebut resmi diparipurnakan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Muthmainnah, menyerahkan langsung usulan raperda tersebut kepada Wali Kota dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan.

Dalam kesempatan itu, Muthmainnah menjelaskan bahwa Kota Tangsel yang telah berusia 16 tahun dengan moto Cerdas, Modern, dan Religius memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang agamis dan modern. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pesantren menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan daerah.

Berdasarkan data Kementerian Agama Tangsel tahun 2023, tercatat ada lebih dari 99 pondok pesantren, ditambah pesantren salafiyah yang belum mengurus kelembagaan. Namun, Muthmainnah menilai kondisi pesantren saat ini masih menghadapi berbagai persoalan.

“Mulai dari aspek kesehatan santri dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan, perlindungan terhadap isu kekerasan dan pelecehan, peningkatan kualitas berbasis IT, hingga pengakuan kelembagaan pesantren yang belum terdaftar. Termasuk juga perlunya kolaborasi dengan perguruan tinggi dan dunia industri,” ujarnya.

Sejak 2023, Fraksi PKB telah menginisiasi Raperda Fasilitasi Pesantren. Usulan ini mendapat dukungan dari Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) se-Tangsel, yang bahkan mendesak percepatan pengesahannya.

Dasar hukum penyusunan raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Raperda tersebut juga telah masuk dalam Propemperda 2023–2025 dan dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk Kemenkumham Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi, Kemenag Tangsel, hingga stakeholder pesantren.

Muthmainnah menegaskan, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan tata kelola pesantren yang baik, bersih, aman, nyaman, sehat, serta berdaya saing.

“Perda ini nantinya akan memperkuat peran pesantren, baik dalam menjaga stabilitas sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maupun sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Kami ingin pesantren di Tangsel bisa maju dan menjadi inspirasi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Jika disahkan, Perda Fasilitasi Pesantren diyakini akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan kota sekaligus memperluas akses santri terhadap pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. (dra).