Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Hina Bupati Sergai di Facebook, Pemilik Akun KBS Resmi Jadi Tersangka UU ITE

10
×

Hina Bupati Sergai di Facebook, Pemilik Akun KBS Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Sebarkan artikel ini

detak.co.id  – Seorang warga Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial KBS (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik, melalui media sosial Facebook.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Bupati Sergai, yaitu Rustam Effendi SH, Yudi SH, dan Ikhwan SH, saat ditemui di Sei Rampah, Rabu (27/8/2025). Mereka menyatakan bahwa informasi tersebut disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Sergai.

Menurut Rustam, KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Bupati Darma Wijaya lewat akun Facebook miliknya. Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menandai (tag) langsung akun Facebook resmi milik sang bupati.

“Selanjutnya, kami selaku kuasa hukum Darma Wijaya yang merasa keberatan, telah melaporkan KBS ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan telah dibuat dengan nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2025,” jelas Rustam.

Sebagai tindak lanjut, KBS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai pada Jumat (20/6) lalu. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH, MH saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp juga membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan KBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

“Terakhir kemarin, tersangka KBS kita periksa selama kurang lebih lima jam. Penetapan tersangka sudah dilakukan hampir dua minggu lalu,” ujar IPTU Binrod.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, KBS mengakui perbuatannya kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya memang menuliskan kata-kata tidak pantas kepada Bupati Darma Wijaya melalui akun Facebook miliknya.

“Saya sadar atas perbuatan saya. Tadi saya ditanya sekitar 9 sampai 10 pertanyaan oleh penyidik,” ujar KBS.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan pendapat atau kritik yang bisa berujung pada persoalan hukum.(ap).