detak.co.id TANGSEL – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (22/9/2025).
Diketahui, pembahasan tersebut menjadi kali kedua pasca terbentuknya Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren melalui paripurna DPRD pekan lalu.
Dalam paripurna Pansus itu, Muthmainnah dari Fraksi PKB ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Sementara politisi PKS, Ali Rahmat, mengisi sebagai Wakil Ketua. Adapun Sekretaris Pansus, dijabat Muhamad Azis dari Fraksi Golkar.
Dalam rapat pembahasan kali ini, Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Muthmainnah, menegaskan komitmen DPRD untuk segera menuntaskan pembahasan Raperda sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberadaan pesantren di Tangsel.
Regulasi ini diyakini akan memperkuat peran pesantren tidak hanya dalam bidang pendidikan keagamaan, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat serta pembentukan karakter generasi muda.
“Penyelesaian Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini kami targetkan menjadi kado pada momentum HUT Tangsel ke-17 sekaligus Hari Santri. Kami ingin keberadaan perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pesantren,” ujar Muthmainnah.
Ia menambahkan, Raperda ini juga akan memastikan hadirnya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi yang lebih konkret.
“Komitmen DPRD jelas, bahwa pesantren adalah bagian penting dari pembangunan daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi dan menguatkan pesantren di Tangsel,” tegasnya.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan salah satu inisiatif DPRD Tangsel yang ditargetkan rampung pembahasannya pada tahun ini. DPRD juga berkomitmen untuk terus melibatkan para kiai, pengasuh pondok, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.