Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
NasionalPemerintah

DPRD Sergai Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

5
×

DPRD Sergai Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Wabup Sergai, Adlin Tambunan terima pengesahan perda sampah.

detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025) sore.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) dan gabungan fraksi DPRD sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di daerah

Ketua Gabungan Fraksi, M. Akbar Dev dari Fraksi PPP, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu strategis yang membutuhkan regulasi komprehensif serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.

“Edukasi dan partisipasi masyarakat perlu diperkuat melalui kampanye sadar lingkungan, pembentukan bank sampah, serta penerapan pilah sampah dari rumah. Penegakan hukum harus proporsional dan berorientasi pada pembinaan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti pengesahan Perda ini dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) serta menyiapkan anggaran untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengadaan armada angkut sampah, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Hal ini penting untuk mendukung penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) secara nyata di lapangan,’ ungkap dia.

Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta, BUMDes, dan kelompok masyarakat berbasis ekonomi sirkular dinilai sangat penting guna mengatasi keterbatasan infrastruktur dan memperluas manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah.

Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Umar Yusri Tambunan, menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda yang baru disahkan tersebut.

“Mulai hari ini, Ranperda Pengelolaan Sampah resmi menjadi Perda. Kami berkomitmen memperkuat pengurangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sampah secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Adlin.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemkab dan DPRD Sergai berharap sistem pengelolaan sampah di daerah akan menjadi lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Serdang Bedagai.(ap)