Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

DKP3 Tangsel Dorong Perlindungan 10 Hektare Lahan Pertanian dalam Raperda RTRW 2025–2045

11
×

DKP3 Tangsel Dorong Perlindungan 10 Hektare Lahan Pertanian dalam Raperda RTRW 2025–2045

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKP3 Kota Tangsel, Virgo Agustinus.

detak.co.id TANGSEL-Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan lahan pertanian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Sebagaimana diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031. Dalam proses penyusunan RTRW yang baru, pembahasan terkait keberlanjutan kawasan pertanian kembali menjadi perhatian.

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKP3 Tangsel Virgo Agustinus, menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar kawasan pertanian terpadu tetap dipertahankan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

“Usulan kami dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangsel adalah mempertahankan kawasan pertanian terpadu untuk menjaga ketahanan pangan yang ada di Kota Tangsel,” ungkap Virgo, Senin (24/11/2025).

Virgo berharap usulan tersebut dapat disetujui oleh anggota DPRD Tangsel. Menurutnya, lahan pertanian yang perlu dipertahankan agar tidak dikuasai pengembang saat ini luasnya sekitar 10 hektare.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendorong agar luasan lahan tersebut tidak berkurang, bahkan diupayakan untuk bertambah.

“Kenapa mesti dipertahankan? Karena lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani kita. Misalnya, lahan itu selama ini merupakan lahan tidur,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah dalam pembahasan Raperda RTRW ini ada peluang penambahan luasan lahan pertanian, Virgo menjawab singkat, “Insya Allah.” singkat Virgo.