detak.co.id I SERDANG BEDAGAI-
Keluhan warga Desa Naga Raja I dan Desa Panglong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terkait kondisi jalan rusak sepanjang sekitar 7 kilometer akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai.
Kepala Dinas PUTR Sergai, Abdul Rahman Purba, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan peningkatan maupun pembangunan jalan tersebut disebabkan belum berstatus jalan kabupaten.
Jalan yang selama ini dilalui warga itu tercatat sebagai jalan milik kebun yangvtercatat dalam HGU perkebunan dan sebagian merupakan jalan desa setempat.
“Sebagian jalan masih masuk HGU perkebunan dan sebagian jalan desa sehingga Pemerintah Kabupaten Sergai belum meningkatkan jalan tersebut,” ujar Abdul Rahman Purba saat ditemui di Tebing Tinggi, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, jalan menuju Desa Naga Raja I dan Desa Panglong sudah lama tidak difungsikan secara optimal dikarenakan kondisi jalan tidak dalam kondisi yang baik untuk akses transportasi.
Selain itu, secara administratif jalan tersebut berstatus jalan kebun dan jalan desa, sehingga tidak dapat dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sergai.
“Karena statusnya jalan kebun dan jalan desa, Dinas PUPR tidak bisa melakukan peningkatan jalan dengan anggaran APBD. Kalau itu jalan kabupaten, tentu akan kita bangun,” ungkapnya.
Meski demikian, Abdul Rahman menegaskan bahwa Pemkab Sergai tetap memprioritaskan perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan yang berstatus jalan kabupaten, baik melalui dana APBD maupun dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Pemkab Sergai bisa meningkatkan jalan tersebut apabila sudah tidak jalan kebun dan statusnya sudah jalan kabupaten,” pungkasnya.(ap)




















