detak.co.id TANGSEL-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M. Yusuf, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada YP (54), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan anak didik di salah satu sekolah dasar negeri di Tangsel.
Yusuf menilai kasus tersebut sebagai tragedi serius bagi dunia pendidikan di Kota Tangsel. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga pernah terlibat kasus serupa di sekolah lain pada tahun 2011 lalu.
“Ini tragedi bagi dunia pendidikan. Terlebih lagi, indikasinya pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di sekolah lain. Sekarang korbannya terus bertambah,” kata Yusuf usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus tersebut di DPRD Tangsel, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kita harus bareng-bareng membenahi ini. Dinas pendidikan harus merapihkan semuanya, PPA juga sama, supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk efek jera, Yusuf meminta agar YP divonis dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana berat, terlebih jika pelaku merupakan tenaga pendidik.
“Ini masuk kategori pemberatan. Pelakunya guru, korbannya anak didik, dan jumlah korban lebih dari satu. Bahkan saat ini sudah ada 26 korban yang terverifikasi oleh PPA dan kepolisian,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan diekspos secara terbuka kepada publik.
“Tegakkan hukum seberat-beratnya dan ekspos ke pemberitaan, ke semua stakeholder, ke dinas pendidikan. Ini harus jadi warning keras bagi siapa pun yang terindikasi melakukan hal serupa,” terang Yusuf.
Menurutnya, hukuman maksimal dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menimbulkan efek jera, sekaligus melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Aturannya sudah jelas di undang-undang,” pungkasnya.




















