detak.co.id KUALA KAPUAS — Kepala Desa Suka Maju, Prayitno, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya menjual lahan R (Restan) atau Tanah Kas Desa. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena persoalan lahan Restan merupakan kebijakan yang terjadi pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Prayitno juga menepis tudingan dari sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat dan melaporkan dirinya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Itu perlu diklarifikasi katanya,” ujar Prayitno saat ditemui di kediamannya, Sabtu (14/02/2026).
Menurutnya, belakangan ini banyak awak media yang menghubunginya untuk meminta informasi terkait kasus lahan Restan atau Tanah Kas Desa tersebut.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada dokumen lahan yang diterimanya, tercatat luasan lahan sekitar 900 hektare yang sebelumnya diserahkan oleh Kepala Desa Wayan Arsana kepada PT Agro Dian Mandiri, yang kini bernama PT Lifere Agro Kapuas. Penyerahan tersebut disertai berita acara penyerahan lahan dengan Nomor: 99/DS-SKM/LK/2006, tertanggal Rabu, 23 Agustus 2006.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat setempat pada saat itu.
Selanjutnya, ketika jabatan Kepala Desa dipegang oleh Nur Mubin, Pemerintah Desa Suka Maju kembali mengirimkan surat kepada PT Dian Agro Mandiri (sekarang PT Lifere Agro Kapuas) pada 11 November 2011. Surat tersebut berisi permohonan agar pihak perusahaan dapat mempersiapkan perjanjian kerja sama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan data calon peserta plasma beserta lahan yang akan bermitra. Rinciannya yakni 97 kepala keluarga awal penempatan dengan lahan seluas 197 hektare berstatus SHM. Kemudian terdapat 127 kepala keluarga pecahan atau tambahan dengan luas lahan 254 hektare berstatus SKT atau tanah yang belum bersertifikat. Dengan demikian total lahan plasma yang tercatat mencapai 448 hektare.
Prayitno menambahkan, pada masa kepemimpinan Nur Mubin juga terjadi penyerahan lahan R (Restan) kepada pihak perusahaan yang kemudian direvisi hingga tercatat seluas 894,50 hektare. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Nur Mubin selaku Kepala Desa, Kertawang sebagai Sekretaris Desa, serta I Made Swartesane dari unsur BPD Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari keseluruhan data tersebut, terdapat lahan seluas 254 hektare yang berstatus SKT atau belum bersertifikat.
Pemerintah Desa Suka Maju pada 31 Oktober 2025 juga menggelar rapat kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil rapat di tingkat kecamatan pada 27 Oktober 2025 terkait inventarisasi 526 bidang tanah berstatus SHM.
Dalam berita acara dan ringkasan hasil keputusan rapat tersebut disebutkan bahwa tidak perlu dibentuk tim inventarisasi 562 SHM karena dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kepala keluarga yang belum menerima sertifikat yang dibagikan pada tahun 2020 akan diprioritaskan dalam proses penerbitan sertifikat. Pengumpulan data untuk proses sertifikasi ditetapkan paling lambat hingga 31 Desember 2025 sebagai dasar pembuatan sertifikat.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat Pemerintah Desa Suka Maju serta berbagai elemen masyarakat terkait.
Terlepas dari hasil rapat tersebut, menurut sumber yang layak dipercaya, keterlibatan Prayitno dalam pengalihan lahan maupun persoalan lain yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Hal itu disebut telah diklarifikasi saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas.
Disebutkan pula bahwa sebagian masyarakat diduga belum mengetahui secara utuh terkait status lahan yang dipersoalkan sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menimbulkan kisruh dari sekelompok warga.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah ketika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masuk ke Desa Suka Maju. Proses penerbitan 126 sertifikat PTSL telah selesai pada tahun 2020. Namun terkait penyerahan tanah Restan baru diketahui oleh Pemerintah Desa pada tahun 2021 setelah berkas tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan PT Lifere Agro Kapuas.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa dalam kurun waktu 2015 hingga 2020, Prayitno yang sudah menjabat sebagai Kepala Desa tidak mengetahui adanya dokumen tersebut.
Prayitno sendiri menjelaskan bahwa dirinya dilantik sebagai Kepala Desa Suka Maju pada akhir tahun 2015 dan tidak menerima dokumen apa pun dari pejabat sebelumnya.
Kades Prayitno dilantik akhir 2015 sebagai Kades Suka Maju, menurut informasinya tidak ada terima dokumen apapaun, kecuali Cap Stempel Pemdes dari Pj Kades
Sementara itu, pada tahun 2019 Pemerintah Desa Suka Maju mendapatkan kuota sebanyak 526 bidang untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL dari ATR/BPN Kabupaten Kapuas.
Program tersebut kemudian menghasilkan sebanyak 526 sertifikat PTSL yang terbit pada tahun 2021. Dalam proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran hingga pengukuran, Pemerintah Desa Suka Maju menegaskan tidak melakukan pungutan liar dan seluruh proses diberikan secara gratis kepada masyarakat.***











