detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menuntaskan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh sindikat spesialis pencurian mobil pick up. Dalam pengungkapan tersebut, seluruh anggota komplotan yang berjumlah empat orang berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka pertama berinisial YA alias Y (33), yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.
Dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa tiga anggota komplotan lainnya telah lebih dahulu ditangkap terkait perkara lain di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada akhir Mei 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H alias I, IP alias K, dan M alias W alias K. H alias I ditangkap pada 24 Mei 2026 di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, IP alias K diamankan pada 25 Mei 2026 di Jalan Sidodadi, Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sementara M alias W alias K ditangkap pada 26 Mei 2026 di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Pelaku YA bersama komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Salah satu aksi mereka diketahui gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.
Tidak hanya beraksi di Sergai, komplotan tersebut juga mengaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Mereka tercatat melakukan 10 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali aksi serupa di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk merusak sistem pengaman kendaraan serta menghidupkan mesin mobil yang menjadi target. Setiap anggota memiliki peran masing-masing.
“YA dan M bertugas memantau situasi sekaligus mendorong kendaraan, IP berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan dalam operasi, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin kendaraan curian dan menjual hasil kejahatan tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(ap).
Teks foto: Pelaku pencurian mobil pick up ditangkap Polres Sergai.











