detak.co.id,TANGERANG — Koalisi lembaga anti korupsi ( Kontak) melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (2/7/2026), surat bernomor 021/Kontak /VI/2026 berisi permohonan informasi perkembangan laporan pengaduan atas adanya dugaan KKN pada kebocoran retribusi parkir pada perusahaan Daerah PT Mitra Kerta Raharja ( MKR)dan PT Gemilang Agung Raharaja Kabupaten Tangerang .
” Kami dari koalisi lembaga anti korupsi (Kontak) melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, untuk memberikan atensi khusus terkait adanya laporan dugaan kebocoran Parkir yang merugikan keuangan daerah,”terang Usrah kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Dugaan kebocoran Parkir tersebut sambung Usrah jelas merugikan keuangan daerah , akibatnya potensi pendapatan asli daerah ( PAD) dirugikan, oleh karenanya Kontak akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, pihaknya mempertanyakan urgensi penarikan laporan pengaduannya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh Kejati Banten, penarikan tersebut perlu dipertanyakan, karena terdapat kejanggalan.
” Kami akan pantau terus perkembangan laporan ini, dan jika penanganannya lamban, maka kami akan melayangkan Pengaduan secara langsung ke Jaksa Agung,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi lembaga anti korupsi ( Kontak) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut dugaan korupsi kebocoran pada BUMD Mitra Kerta Raharja ( MKR) Kabupaten Tangerang yang dilaporkan lembaga LSM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 30 April 2026 lalu, dari hasil klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,.laporan dugaan kebocoran Parkir tersebut ditarik berkasnya oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
” Kami meminta agar dugaan korupsi kebocoran parkir yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BUMD MKR segera diusut tuntas,” terang Usrah SH Koordinator Koalisi lembaga anti korupsi ( Kontak) kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Usrah mengatakan, Bahwa pemerintah kabupaten Tangerang saat ini telah melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD), setiap tahunnya seluruh pajak dan retribusi ditarget sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur. Bahwa PT Mitra Kerta Raharja (MKR) Kabupaten Tangerang didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 14 tanggal 11 September 2007. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang fokus pada pengembangan potensi daerah, namun dari sejak berdirinya perusahaan MKR tersebut, tidak pernah memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.











