Detak.co.id I SERDANG BEDAGAI — Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melarikan seorang anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur pada Senin (20/7/2026) setelah lebih dari dua bulan membawa kabur korban yang dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026, saat korban berinisial AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan hilang oleh ayahnya, Supriadi (53).
Sebelum menghilang, korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumah. Karena tidak kunjung pulang dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi, keluarga kemudian melakukan pencarian.
Dua hari kemudian, keluarga memperoleh petunjuk setelah seorang saksi menemukan unggahan di platform TikTok yang memperlihatkan korban bersama seorang pria melalui akun yang diduga milik pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, ayah korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Medan.
“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7/2026).
Menurut kepolisian, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui telah melarikan korban. Polisi juga menyatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(ap).
Teks foto: Tersangka larikan anak dibawah umur ditangkap Polres Sergai.











