detak.co.id TANGERANG, – Sekelompok masa
yang menamakan diri Aliansi Solidaritas Peduli Pelajar Anak Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di depan SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.
Aksi yang dipicu oleh adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru ini mendapat dukungan dari puluhan siswa dan siswi yang merasa geram terhadap perlakukan bejat tersebut.
Salah satu masa aksi Jhony dalam orasinya menuding kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang diduga telah melindungi oknum guru terduga pelaku pencabulan dan memintanya mundur dari jabatannya.
“Kepala sekolah melindungi oknum. kalau tidak mundur kami akan melanjutkan sampai kementerian pendidikan, jangan sampai ada oknum guru otak viktor pikiran mesum bahaya ini, bahaya ini,” kata Jhony.
Meski begitu Jhony menjelaskan tujuan pihaknya mendatangi SMAN 25 Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi bukan untuk memusuhi dunia pendidikan
“Kami cinta dunia pendidikan, kami butuh rasa nyaman anak-anak kami belajar disini kami datang kesini bukan untuk memusuhi justru karena kami mencintai dunia pendidikan,” tegasnya.
Ditambahkan koordinator aksi catur Winata menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang ramai dibicarakan itu dianggap oleh pihak sekolah sebagai kesalah pahaman antara guru dan siswa.
“Bagaimana mungkin pelecehan seksual dianggap sebagai kesalahpahaman, para siswi sebagai korban terpaksa tertunduk dan harus meminta maaf,” kata Catur.
Lebih lanjut Catur meminta kepada oknum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswa itu untuk segera angkat kaki dari SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
“Kalian para oknum otak bejat mental bajingan kalau mau berlaku mesum jangan di wilayah kami di Sepatan Timur silahkan pergi dari sini dan cari tempat lain,” pungkasnya.
Sementara Wakil Kepala Sekolah (wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Nila Andika Rini membenarkan bahwa telah terjadi kasus dugaan pelecehan verbal terhadap siswinya.
“Iya benar, guru tersebut mengakui melakukan pelecehan verbal berupa rayuan hingga tawar menawar kearah ajakan asusila kepada siswi. Tapi tidak ada sentuhan fisik, kata Nila kepada wartawan.
Nila menegaskan pihaknya tidak melakukan perlindungan terhadap oknum guru tersebut bahkan kata dia sekolah sudah memberikan sangsi kepada oknum guru itu untuk tidak boleh lagi mengajar di kelas.
“Sekolah tidak punya hak memberhentikan, hanya sanksi tidak boleh lagi mengajar di kelas. Nanti KCD, BKD dan Dindik Banten yang memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.











