Detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) kehilangan sebagian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata setelah retribusi sejumlah objek wisata yang berada di kawasan hutan dialihkan kepada Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Sergai, Achyar, membenarkan adanya pengalihan pembayaran retribusi tersebut.
Menurutnya, objek wisata yang masuk dalam kawasan hutan kini tidak lagi menyetorkan retribusi kepada Pemkab Sergai, melainkan langsung kepada Kementerian Kehutanan.
“Tempat wisata yang masuk kawasan hutan tidak lagi membayar retribusi ke Pemkab Sergai, mereka langsung membayar ke Kementerian Kehutanan,” ujar Achyar.
Ia menjelaskan, setelah pengalihan tersebut, kewenangan pemerintah daerah terhadap objek wisata yang berada di kawasan hutan menjadi terbatas. Dinas terkait hanya dapat melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada pengelola wisata.
“Wewenang kami sekarang terbatas, paling hanya memantau dan memberi imbauan saja,” katanya.
Hal senada disampaikan Manager Pantai Bali Lestari, Asiang. Ia mengatakan, pihaknya kini menyetorkan berbagai kewajiban pembayaran, seperti tiket masuk, parkir, dan pajak restoran, kepada Kementerian Kehutanan setelah kawasan Pantai Bali Lestari ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Kami sekarang tidak membayar retribusi ke Pemkab Sergai, karena sudah dialihkan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penagihan Dinas Pendapatan Kabupaten Sergai, Ayub, juga membenarkan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan penarikan retribusi dari Pantai Bali Lestari.
Menurutnya, pengelola objek wisata tersebut telah mengalihkan pembayaran retribusi kepada Kementerian Kehutanan.
“Pantai Bali Lestari masuk kawasan hutan sehingga retribusi tempat wisata diambil oleh pihak Kementerian Kehutanan,” katanya, Sabtu (20/6/2026).
Ayub mengungkapkan, dari seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Sergai, saat ini terdapat empat lokasi wisata yang membayar retribusi kepada Kementerian Kehutanan. Di antaranya Pantai Bali Lestari, Cemara Kembar, dan Pantai Mangrove. Sementara objek wisata lainnya masih membayar retribusi kepada Pemkab Sergai melalui Dinas Pendapatan.
“Ada empat tempat wisata yang membayar retribusi ke Kementerian Kehutanan. Selain itu, masih membayar retribusi ke Pemkab Sergai,” pungkasnya.
Pengalihan retribusi ini dinilai berdampak pada berkurangnya penerimaan PAD Kabupaten Sergai dari sektor pariwisata, meski jumlah objek wisata yang terdampak masih relatif terbatas. (ap).
Teks foto: Kadis Parbudpora kabupaten Serdang Bedagai, Achyar.











