detak.co.id, BATU BARA – Kepala Desa Tanjung Parapat, Aliman Saragih, menerima surat teguran resmi dari Camat Laut Tador, Swardi, terkait pengangkatan dua perangkat desa yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Proses pengangkatan perangkat desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Surat teguran itu ditujukan kepada Aliman Saragih atas pengangkatan Sampah Yadi sebagai Kepala Dusun X dan Indah Sri Andini sebagai Kepala Dusun IX.
Menurut Camat Swardi. proses pengangkatan tersebut harus dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dengan adanya surat teguran itu, pengangkatan harus dibatalkan, dan wajib dilakukan proses penjaringan ulang untuk pengisian jabatan Kadus,” tegas Swardi, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Swardi menekankan bahwa apabila surat teguran tidak diindahkan oleh Kepala Desa, maka ia akan memberikan sanksi tegas.
Salah satu bentuk sanksi yang disiapkan adalah penolakan tanda tangan pada surat pertanggungjawaban penghasilan tetap (siltap) kepala desa.
“Selama proses tidak dilaksanakan oleh kades, maka siltap tidak saya tanda tangani,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Parapat, Wasis Nirmawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Camat Laut Tador.
Ia mengaku telah menerima tembusan surat teguran tersebut dan mengapresiasi respon cepat camat.
“Kami bersyukur atas respon Camat Laut Tador yang telah menegur secara resmi kepala desa terkait pengangkatan dua perangkat yang diduga menyalahi aturan,” kata Wasis.
Wasis juga menjelaskan bahwa dari dua perangkat yang bermasalah, Sampah Yadi telah membuat surat pengunduran diri.
Namun, Indah Sri Andini hingga saat ini dikabarkan masih menolak untuk mengundurkan diri tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Sampah Yadi sudah buat surat pengunduran diri, tapi Bu Sri masih menolak. Kami belum tahu alasan penolakannya,” ungkapnya.
Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat Desa Tanjung Parapat yang berharap agar setiap proses pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan hukum dan asas transparansi.
Pihak kecamatan dan BPD akan terus memantau langkah selanjutnya dari Kepala Desa Tanjung Parapat dalam menyelesaikan permasalahan ini.(ap).