detak.co.id Perwakilan asosiasi dan pelaku usaha lokal yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya sangat menyayangkan kebijakan PA/PPK DP3KKB dan ULP Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi banten yang tidak konsisten dalam proses tender paket pekerjaan renovasi gedung UPTD DP3KB Provinsi Banten senilai Rp 1.689.190.000,00
Pasalnya, tender paket pekerjaan renovasi gedung UPTD DP3KKB Provinsi Banten ini, mulai dari tahapan proses tender sampai hasil penetapan pemenang oleh PT Nur Putra Mandiri yang akhirnya terjadi batal tender.
Sebelumnya,dilansir dari Sumber Artikel salah satu satu media online tanggal 25 Juli 2025 Sumber artikel yang berjudul Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten Sitti Ma’ani Nina memastikan proses pengadaan proyek renovasi gedung UPTD DP3AKKB Banten senilai Rp1,58 miliar, sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun diketahui dengan adanya surat batal tender berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu lnspektorat Daerah Provinsi Banten nomor 700/1182-INSPEKTORAT/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan telah ditindaklanjuti oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Provinsi Banten, dengan ini disampaikan bahwa proses lelang untuk pekerjaan tersebut dibatalkan
“Pembatalan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya ketidaksesuaian ketentuan di dalam Dokumen Pemilihan. (Dapat diketahui H Sitti Ma’ani Nina juga adalah Plt Inspektur kepala Inspektorat Provinsi Banten),” ungkapnya, Rabu 30 Juli 2025.
Atas pembatalan tersebut, kata dia, muncul rasa keprihatinan khususnya para pelaku usaha lokal untuk dapat berperan serta aktif terhadap pembangunan banten terlaksana dengan baik jika dalam mencari keadilan berusaha ada ketidak pastian dalam proses tender.
“Semakin timbul dugaan adanya permainan dalam proses tender tersebut, dengan adanya pembatalan penetapan pemenang terhadap PT Nur Putra Mandiri yang tidak memiliki kepastian hukum tetap bagi peserta penyedia yang sudah berkompetensi pada aturan namun akhirnya terjadi indikasi adanya maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian materill dan immateriil bagi publik,” ucapnya.
Meskipun PPK memiliki wewenang untuk membatalkan tender, namun pembatalan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berlaku sepihak. Penyedia yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak dapat mengajukan keberatan atau gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi menegaskan kembali kepada kepala biro pengadaan barang jasa ULP Provinsi Banten khususnya pokja pemilihan untuk tetap mandiri menjaga integritas dan netralitas serta amanah menjalankan tupoksi guna menciptakan proses tender sehat dan berkeadilan.
Adapun penambahan syarat yang diskriminatif serta adanya addendum perubahan jadwal pada masa pemilihan dapat mengakibatkan dugaan adanya indikasi terjadi perbuatan melawan hukum Abuse Of Power.
Sejatinya Pokja (Kelompok Kerja) dan PPK sebelumnya sudah melaksanakan persiapan yang matang dalam proses kaji ulang dokumen tender. Dan tidak diperbolehkan menambah syarat dalam IKP (Instruksi Kerja Pengadaan) jika syarat tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan. Penambahan syarat yang tidak sesuai ketentuan dapat menghambat proses pengadaan, menciptakan ketidakadilan, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Menurut F Maulana Sastradijaya selaku ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi maladministrasi itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Maladministrasi bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Pasalnya, maladministrasi tidak jauh berbeda dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Terlebih maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik.
“Kalau maladministrasi itu tidak diperbaiki, maka bisa sampai kita usut kepada unsur-unsur pidana. kenapa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Nah bisa saja mens rea itu karena motivasinya untuk merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, (maladministrasi) bisa dalam bentuk melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari wewenang tersebut. Lalu ada kelalaian juga atau mengabaikan kewajiban hukum.
“Kami melihat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan fakta hukum, kami sebut maladministrasi. Jadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi atau tata hukum pemerintahan yang baik. dari adanya maladministrasi bukan hanya menimbulkan kerugian immateriil saja,” paparnya.
“Namun juga bisa mengarah pada terjadinya kerugian materil bisa merugikan orang lain, apalagi masyarakat, maka dari segi etika ataupun secara hukum administrasi, atau bisa jadi itu dokumen penting negara yang pastinya akan diperiksa oleh BPK dan APH penegak hukum maka bisa masuk ke ranah pidana,” tambahnya.
Salah satu kontraktor inisial F menambahkan, pada tanggal 9 juli, 2025 sudh diundang rapat Free aword meeteng (PAM), dengan nomir reg. 400.2.4/982-DP3AKKB/2025, tapi dari pihak dinas sendiri yang mengundang tidak hadir.
“Pembatalan lelang alasanya adanya ketidak sesuaian di dalam dokumen pemilihan (Dokpil),” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas DP3AKKB Banten Sitti Ma’ani Nina saat di konfirmasi via pesan WhatsApp tidak aja jawaban.