detak.co.id I SERDANG BEDAGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota dewan, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan yang mewakili Bupati Darma Wijaya, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis dalam memperbarui regulasi daerah yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih mengacu pada aturan lama yang belum mengatur secara komprehensif pengelolaan sampah modern dan prinsip ekonomi sirkular,” ujar Hari.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berimbas pada meningkatnya volume dan karakteristik sampah di Serdang Bedagai.
“Jika tidak dikelola dengan baik, hal itu dapat menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kajiannya, Bapemperda merekomendasikan agar regulasi baru ini mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 serta Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) untuk mendukung sistem pengelolaan dari hulu ke hilir.
Kata dia, tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Kami juga menekankan pentingnya pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
Bapemperda juga mengusulkan agar Ranperda tersebut segera dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Adlin menegaskan bahwa penyusunan RAPBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adlin menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2026 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Terdapat 19 prioritas pembangunan yang diusung, mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan sektor pertanian dan UMKM, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Sergai juga berkomitmen melanjutkan lima prioritas utama (Panca Darma), yakni Sumber Daya Manusia Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta Infrastruktur Terintegrasi.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjalin dengan baik agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Adlin.(ap).