detak.co.id, TANGSEL-Rumah jaga di kawasan Situ Tujuh Muara atau Situ Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Bangunan yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengawasan daerah aliran sungai (DAS) itu disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Dewan Pertimbangan Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz, mengatakan dugaan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Situ Tujuh Muara.
“Pas kami temui bilangnya penjaga sambil dagang,” kata Fidon, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan warung berdiri di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara. Bahkan, dari salah satu warung terdengar alunan musik.
Fidon juga menyebut adanya aktivitas karaoke dan pesta minuman keras pada malam hari di salah satu warung yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau malam di warung pojokan ada pesta miras sambil karaoke,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Nanang, membantah masih adanya aktivitas tersebut.
“Kan sekarang sudah enggak ada,” kata Nanang saat dikonfirmasi.
Nanang memastikan pihaknya telah memerintahkan agar bangunan tersebut dikosongkan dan dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai pos jaga.
Namun, persoalan pengelolaan bangunan tersebut tidak sederhana. Nanang menjelaskan, pos jaga itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hingga kini aset tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Saat ini, pihaknya tengah menempuh proses pelimpahan aset barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Provinsi Banten.
Keberadaan aset tersebut juga masih dalam proses penelusuran. Menurut Nanang, kondisi itu membuat Pemprov Banten tidak dapat serta-merta mengusir pihak yang masih menempati bangunan tersebut.
“Karena Balai Besar juga punya juru situ. Pak Rudi, dia sudah mulai cat lagi itu sama dia,” ujarnya.
Di sisi lain, pengelolaan kawasan Situ Tujuh Muara juga berkaitan dengan ketentuan mengenai garis sempadan situ. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3088/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Ciledug pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, luas total Situ Ciledug tercatat mencapai 55,52 hektare.
Dari luasan tersebut, badan air Situ Ciledug mencapai 23,13 hektare, sedangkan luas sempadannya mencapai 32,39 hektare.
Ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur jarak sempadan situ atau danau dari tepi muka air paling sedikit 50 meter pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjaga kawasan sekitar situ agar tetap berfungsi sebagai daerah perlindungan dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas usaha.











