Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

9
×

Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Sebarkan artikel ini

KOTA CILEGON, detak.co.id – Gubernur Banten Andra Soni tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/5/2025). Turut menandatangani: Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Yassierli, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas penandatangan Komitmen Bersama Antara Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional dan Perusahaan di Kawasan Industri Banten tentang Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas. Menurutnya, komitmen Bersama tersebut sebagai upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas, khususnya dalam promosi dan penempatan kerja. Andra Soni meyakini, kegiatan tersebut menambah semangat, antusias dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitasnya.

Dirinya berharap terjalin sebuah sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program teaching factory bersama sektor industri. Pemerintah telah mengamanatkan agar dunia industri membuka kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama, kesempatan yang luas untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kesempatan yang luas untuk bekerja dan berkarir, serta kesempatan yang luas untuk berkarya bagi penyandang disabilitas.

Andra Soni menjelaskan, Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yaitu Perda No 14 tahun 2019. Perda tersebut berfungsi sebagai sumber hukum formal bagi Pemprov Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan disabilitas.

Diungkapkan, data penyandang disabilitas di Provinsi Banten pada tahun 2020 mencapai 27.539 orang. Untuk itu, Andra Soni berharap Penandatangan Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas dapat meningkatkan kemandirian dan semangat bagi penyandang disabilitas untuk berkreasi dan beraktivitas. Andra Soni mengajak mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahu membantu dan memberikan dukungan dan bantuannya kepada penyandang disabilitas.

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli mengatakan pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada penyandang disabilitas dengan membuka balai Latihan kerja untuk meningkatkan keterampilannya. Selain itu, pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang mengharus semua Perusahaan atau lembaga-lembaga publik dan swasta memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas. “No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Aturan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang penyandang disabilitas pun merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya. (Zal)