detak.co.id, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mulai melaksanakan sosialisasi penerapan E-Ijazah bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SD di Kota Serang.
Kegiatan tersebut digelar pada 6 hingga 8 Mei 2026 sebagai persiapan penerbitan ijazah digital tahun ajaran 2025/2026.
Sosialisasi ini diikuti oleh guru kelas VI dan operator sekolah dari seluruh kecamatan di Kota Serang.
Adapun jadwal pelaksanaan dibagi per wilayah kecamatan, yakni Rabu untuk Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya, Kamis untuk Kecamatan Taktakan dan Kasemen, serta Jumat untuk Kecamatan Walantaka dan Curug.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kota Serang, Reni Rafiani mengatakan, penerapan E-Ijazah mengacu pada Juknis E-Ijazah 2025/2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 58 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur penerbitan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bidang Pembinaan SD melakukan kegiatan sosialisasi penerapan E-Ijazah pada satuan pendidikan untuk seluruh kecamatan se-Kota Serang dari tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2026,” ujar Reni. Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan lebih awal guna meminimalisasi kesalahan atau residu dalam proses penerbitan E-Ijazah peserta didik di masing-masing sekolah.
“Penetapan kelulusan jenjang SD memang baru akan dilaksanakan pada 2 Juni 2026, namun persiapan harus dilakukan lebih matang agar guru dan operator sekolah siap saat proses penerbitan E-Ijazah,” katanya.
Reni menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh data satuan pendidikan telah benar dan sekolah memiliki status akreditasi yang sesuai.
Selain itu, guru kelas VI dan operator sekolah diminta segera melakukan validasi data peserta didik, sinkronisasi Dapodik, hingga memastikan tidak terjadi residu data saat penerbitan ijazah.
“Guru dan operator sekolah juga harus memastikan status kelulusan peserta didik telah ditetapkan serta penandatanganan ijazah dilakukan secara elektronik oleh kepala sekolah menggunakan TTE,” jelasnya.
Ia menegaskan, terdapat beberapa hal penting agar E-Ijazah dapat terbit secara valid tanpa kendala. Di antaranya data peserta didik harus sinkron dengan Dapodik, tidak ada duplikasi maupun kesalahan identitas, serta seluruh proses penerbitan mengikuti aturan resmi dari Kemendikdasmen.
“Diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kota Serang dapat melaksanakan penerbitan E-Ijazah dengan lancar, sukses, dan tanpa kendala apa pun,” pungkasnya











