detak.co.id TANGSEL-Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen mempercepat pensertipikatan tanah wakaf berupa tempat ibadah di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah, khususnya di Kota Tangerang Selatan.
“Kami Kantor Pertanahan Kota Tangsel telah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tangsel. Kerja sama ini merupakan turunan dari PKS antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangsel dapat disertipikatkan,” kata Seto, Sabtu (21/2/2026).
Seto menuturkan, Kantor Pertanahan Kota Tangsel menargetkan percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Secara keseluruhan, pihaknya menargetkan 100 bidang tanah wakaf untuk disertipikatkan, dengan tujuh bidang di antaranya telah rampung pada awal 2026.
“Target kami, seluruh tanah wakaf, tempat ibadah, serta tanah milik PCNU di Kota Tangerang Selatan dapat disertipikatkan seluruhnya pada tahun 2026 ini,” ujarnya.
Ia berharap, sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tangsel dan PCNU Kota Tangsel terus terjalin dengan baik guna menuntaskan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah, sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang bagi umat.










