TANGSEL, detak.co.id – Polsek Cisauk ungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang komisaris dan direktur di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga menyelewengkan uang perusahaan hingga mencapai Rp105,6 juta.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pemilik perusahaan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. Pemilik lalu memerintahkan bagian keuangan berinisial BIK untuk melakukan audit internal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana perusahaan yang dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Agustus hingga September 2025,” ungkap Dhady, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, tersangka berinisial HDF yang menjabat sebagai komisaris, menggunakan dana hasil penggelapan untuk bermain judi online. Sementara itu, direktur perusahaan berinisial MLA berperan menyerahkan kartu ATM perusahaan beserta nomor PIN kepada HDF, sehingga memudahkan aksi tersebut.
“Yang bermain judi online hanya komisaris. Direktur memberikan akses ATM yang seharusnya menjadi kewenangannya,” terang Dhady.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.