detak.co.id TANGSEL-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah.
Usulan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen politik Fraksi PKS dalam memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembentukan karakter generasi muda di Kota Tangsel.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS, Ali Rahmat, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (23/2/2026).
Ali Rahmat menegaskan bahwa pendidikan diniyah memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik. Menurutnya, pendidikan keagamaan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap pendidikan formal, melainkan sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Pendidikan Diniyah bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan formal, tetapi fondasi penting dalam membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi pendidikan diniyah sejalan dengan visi Kota Tangsel sebagai kota yang cerdas, modern, dan religius. Menurut Fraksi PKS, regulasi yang kuat dan adaptif diperlukan agar visi tersebut dapat terwujud secara nyata melalui kebijakan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, M. Yusuf, menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Urusan pendidikan adalah urusan wajib pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar,” ujar Yusuf.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Meski Kota Tangsel telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah, Fraksi PKS menilai implementasinya belum berjalan optimal. Setelah hampir 12 tahun diberlakukan, sejumlah target dinilai belum tercapai secara maksimal.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Tangsel tercatat hanya sebanyak 39 lembaga dengan 181 tenaga pendidik dan 896 peserta didik. Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah siswa beragama Islam di jenjang SD dan SMP yang mencapai 175.335 siswa.
“Partisipasi Pendidikan Diniyah bahkan belum mencapai 0,1 persen dari total peserta didik beragama Islam. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realisasi,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti belum adanya pengaturan yang spesifik terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an di satuan pendidikan, serta belum optimalnya pengaturan mengenai insentif bagi guru dan tenaga kependidikan diniyah.
“Kekosongan pengaturan ini menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya penyelenggaraan Pendidikan Diniyah di Kota Tangsel,” tegasnya.
Melalui Raperda perubahan ini, Fraksi PKS berharap regulasi Pendidikan Diniyah dapat diperkuat, kualitas penyelenggaraan meningkat, serta partisipasi peserta didik bertambah signifikan di masa mendatang. (Dra)




















