detak.co.id TANGSEL – Fraksi PPN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah memiliki relevansi yang sangat kuat dengan semangat bulan suci Ramadhan.
Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, serta pembentukan karakter generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.
Ketua Fraksi PPN, Yayang Bahtiar, menegaskan bahwa pendidikan diniyah memegang peranan strategis dalam membangun moral dan spiritual generasi muda di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Fraksi PPN memandang bahwa Pendidikan Diniyah merupakan pilar strategis dalam pembentukan karakter, moralitas, dan spiritualitas generasi muda,” kata Yayang di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/2/2026).
Fraksi PPN menilai, derasnya arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi berpotensi menggerus nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan jika tidak diimbangi dengan penguatan pendidikan berbasis moral dan spiritual.
“Di tengah tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta dinamika sosial yang semakin kompleks, penguatan pendidikan keagamaan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga jati diri bangsa,” ujarnya.
Yayang menegaskan, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah merupakan langkah yang tepat dan relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan perkembangan zaman.
“Oleh karena itu, Fraksi PPN menganggap perubahan Perda ini sebagai langkah penting dan relevan agar pendidikan diniyah mampu beradaptasi dengan dinamika sosial sekaligus tetap menjaga nilai-nilai luhur keagamaan,” jelasnya.
Setelah mencermati penjelasan pengusul dan mempelajari substansi Raperda, Fraksi PPN menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai krusial untuk menjadi perhatian dalam proses pembahasan pada tahap selanjutnya.
Terkait penguatan kelembagaan dan standar mutu, Yayang menekankan pentingnya standarisasi lembaga pendidikan diniyah serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.
“Kami menekankan perlunya standarisasi kelembagaan Pendidikan Diniyah, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta adanya sistem akreditasi dan pengawasan yang jelas,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pendidikan diniyah tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas dan standar yang tinggi.
“Kami tidak ingin pendidikan diniyah hanya bertambah jumlahnya, tetapi juga harus bermutu dan memiliki standar yang jelas,” tegas Yayang.
Fraksi PPN juga menyoroti persoalan dukungan anggaran dan fasilitas. Yayang menyebut masih adanya disparitas anggaran yang mencolok antara lembaga pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan diniyah.
“Hingga saat ini, kami melihat masih terdapat disparitas anggaran yang cukup tajam antara pendidikan formal dan nonformal,” ujarnya.
Untuk itu, Fraksi PPN mendorong agar perubahan Perda ini secara eksplisit mengatur pemberian insentif serta bantuan sumber daya pendidikan yang lebih memadai dan berkeadilan bagi para pendidik diniyah.
“Tanpa dukungan anggaran dan fasilitas yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan bersifat normatif,” kata Yayang.
Selain itu, Fraksi PPN menekankan pentingnya sinergitas kebijakan. Menurut Yayang, perubahan Perda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tanpa mengesampingkan kearifan lokal dan karakteristik daerah.
“Perubahan Perda ini harus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah, baik dari sisi kelembagaan, kurikulum, maupun pembinaan,” ujarnya.
Fraksi PPN juga menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan diniyah. Yayang menilai, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pendidikan keagamaan yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta pendataan yang akurat terhadap lembaga pendidikan diniyah,” pungkasnya.










