detak.co.id SERANG – Anggota DPRD Komisi V Provinsi Banten, Dr. M. Aly Taufik, meminta kepada Gubernur Banten agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan penguatan lembaga pesantren di wilayah Banten
“Sudah lima tahun berlalu sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan, dan Perda Banten sudah ada sejak tahun 2022. Tapi sampai hari ini, Pergub sebagai aturan teknis belum juga diterbitkan. Ini adalah kekosongan regulasi yang harus segera diisi, ” tegas Dr. M. Aly Taufik Sebagai Anggota DPRD Komisi V Provinsi Banten. Rabu 13 Agustus 2025.
Aly Taufik menjelaskan, bahwa Provinsi Banten sendiri telah memiliki Perda tentang Pesantren yang mengatur berbagai aspek pengembangan dan perlindungan terhadap pesantren.
Namun sayangnya, lanjut Aly Taufik, tanpa Pergub, Perda hanya menjadi dokumen formal tanpa kekuatan implementatif. Padahal, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda, memperkuat pendidikan keagamaan, dan mendorong pemberdayaan masyarakat.
“Kami meminta Gubernur untuk merumuskan dan menerbitkan Pergub. Ini menyangkut masa depan pendidikan keagamaan berbasis pesantren di Banten, sehingga menjadi penting dan tidak bisa terus-menerus ditunda. Ini penting, bukan hanya bagi dunia pendidikan Islam, tetapi juga bagi pembangunan karakter generasi muda di Banten,” ungkapnya.
Selain meminta penerbitan Pergub, Dr. M. Aly Taufik Sebagai Anggota DPRD Komisi V Provinsi Banten, mengusulkan agar seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan bantuan dan fasilitas kepada pesantren.
Sebab selama ini, bantuan dari dinas-dinas tersebut tidak dapat diberikan karena tidak adanya dasar hukum teknis yang mengatur.
“Pesantren tidak bisa terus dipinggirkan dari program pembangunan daerah. Semua dinas harus bisa turun tangan, dan itu hanya bisa dilakukan jika Pergub segera diterbitkan,” tegas Dr. M. Aly Taufik Sebagai Anggota DPRD Komisi V Provinsi Banten.
Untuk itu, Dr. Aly Taufik Sebagai Anggota DPRD Komisi V Provinsi Banten, meminta Gubernur Banten agar segera menerbitkan Pergub sebagai langkah nyata komitmen terhadap dunia pendidikan keagamaan.
Ia juga mengusulkan agar pesantren dimasukkan ke dalam 10 program unggulan Gubernur Banten, mengingat kontribusi besar pesantren dalam pembangunan moral, sosial, dan pendidikan masyarakat.
”Sudah saatnya pesantren mendapat perhatian serius, tidak hanya dalam wacana, tapi juga dalam kebijakan nyata,” jelasnyam
Sebagai wakil rakyat dan tokoh yang juga berlatar belakang pendidikan pesantren, Dr. M. Aly Taufik memimta untuk memasukkan pesantren ke dalam program unggulan, maka pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga motor pembangunan karakter, ekonomi lokal, dan ketahanan sosial.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menempatkan pesantren sebagai entitas pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Diiringi dengan keberadaan Pergub sebagai kepastian hukum bagi pesantren, memperkuat akses terhadap anggaran dan pembinaan, menjamin kesetaraan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah, dan mendorong integrasi pesantren dalam pembangunan daerah.