Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pelaku Pengancaman Wartawan di Sukadiri Resmi Dilaporkan ke Polisi

8
×

Pelaku Pengancaman Wartawan di Sukadiri Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, detak.co.id-Salah satu wartawan online di Kabupaten Tangerang bernama. Alek Purnama, secara resmi melaporkan pelaku Pengancaman bernama Kenken ke Polresta Tangerang pada Minggu (17/5/2026).

Laporan dengan nomor pengaduan 333/V/YAN 2.4.1/2026/SATRESKRIM ini dipicu oleh beredarnya video viral berisi ancaman keras terhadap jurnalis yang diduga dilakukan terlapor di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Alek yang didampingi kuasa hukumnya Inuar Epindi Gumay menegaskan bahwa video yang beredar sejak Sabtu (16/5) tersebut bukan sekadar luapan emosi biasa namun secara terang-terangan mengancam wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Ini bukan sekadar ucapan emosional. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional,” ujar Alek Purnama

Menurutnya, pernyataan terbuka yang tersebar luas di media sosial itu dinilai menciptakan intimidasi nyata terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Selain dugaan pengancaman, Alek mendesak kepolisian mengusut informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan pinggir Kali Hitam, Sukadiri, yang menyeret nama pria tersebut.
Ia juga mempertanyakan pengawasan aparat setempat jkarena aktivitas ilegal itu terbukti sudah berlangsung lama.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Inuar Epindi Gumay, S.H., menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu, segala bentuk pengancaman terhadap wartawan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Inuar.

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang menghambat kebebasan pers bertentangan dengan prinsip negara hukum dan harus ditindak tegas demi menjaga fungsi kontrol sosial media