Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pengamat Sebut Memasukan DOB ke RPJMD Tidak Implementatif

4
×

Pengamat Sebut Memasukan DOB ke RPJMD Tidak Implementatif

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG, – Akademisi dan pengamat politik menilai, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memasukan DOB dalam RPJMD 2025-2030 adalah langkah yang tepat, karena pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ditengah-tengah moratorium akan berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT),  Memed Chumaidi mengatakan, bahwa ramainya soal DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah yang tidak dimasukkan kedalam RPJMD 2025-2030 harus dilihat dari beberapa persfektif.
Yang pertama, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi faktor kunci. Selama moratorium belum dicabut, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan wacana pembentukan DOB ke dalam dokumen RPJMD.

“Ini bukan sekadar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi Pemerintah Pusat atau Nasional,” kata Dosen Fisip UMT, Memed Chumaidi Senin (4/8).

Kedua, antara dinamika aspirasi vs realitas regulasi, dimana dorongan segelintir anak bangsa untuk memekarkan Kabupaten Tangerang  Utara (Pantura) dan Tangerang Tengah merupakan ekspresi kebutuhan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Namun, hal tersebut diinginkan tanpa adanya kepastian pencabutan moratorium.

“Tentunya, memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik,” tukasnya.

Memed juga menilai, bahwa problem DOB yang tidak dimasukan kedalam RPJMD merupakan peroblematika yang amat sangat kecil, ketimbang problem-problem lainnya, semisal sampah yang kiranya butuh perhatian semua pihak.

“Itu sebetulnya persoalan kecil, ada PR lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang, justru ini butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah,” tandasnya.

Pria yang biasa disapa akrab, Jimed itu juga mengatakan, bahwa pertimbangan strategi politik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memaksakan DOB kedalam RPJMD sudah sangat tepat. Karena, apabila hal itu dipaksakan, tentunya akan menimbulkan dua risiko, yaitu hukum dan administratif karena RPJMD menjadi tidak sesuai regulasi nantinya.

Menurut Jimed, ketegasan eksekutif dan legislatif yang tidak memasukkan DOB kedalam RPJMD merupakan sebagai titik tekan dalam menjelaskan alasan hukum  dan realitas politik. Bahwa, hal ini penting dilakukan untuk mencegah isu ini menjadi bola liar yang memecah konsolidasi pembangunan di wilayah Tangerang Utara dan Tengah.

“Dengan tidak memasukkannya, Pemkab menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul menambahkan, dirinya berpendapat bahwa DOB Tangerang Utara belum memiliki urgensi atau kebutuhan yang medesak. Bahkan, wacana DOB Tangerang Utara dinilai terlalu buru-buru.

“Pendapat saya soal Tangerang Utara tidak ada kebutuhan mendesak, dan terbilang buru-buru. Sebab pertimbangan DOP itu ada beberapa aspek, yang pertama potensi ekonomi apa yang sekiranya mendesak bisa diandalkan dari potensi ekonomi masyarakat secara umum,” ujarnya.

Meskipun saat ini sedang berjalan investasi besar-besara disana, tetapi investasi itu dinilai belum betul-betul berefek dengan daerah sekitarnya. Contohnya, nilai jual objek pajak (NJOP) disana, yang terbilang masih sangat murah hanya sekitar Rp 50 ribu hingga 70 ribu.

“Kalau PAD oke, tetapi kalau untuk efek yang di sekitarnya menurut saya belum ada. Contohnya NJOP di sana masih murah, kalau NJOP 500.000 baru daerah otonomi baru itu punya urgensi untuk segera dilakukan,” katanya.

Adib juga menjelaskan, Tangerang Utara harus berkaca pada daerah otonomi baru di yang dibentuk pada era SBY. Banyak, daerah yang tidak memiliki biaya yang cukup untuk membiayai daerahnya sendiri, alhasil Pemerintah Pusat harua turun tangan untuk membiayai pembangunan fisik didaerah tersebut.

“Jadi, itu contoh jelas kenapa moratorium itu masih ada sampai sekarang karena memang daerah otonomi baru itu memang betul-betul kalau tidak dikaji secara teliti akan menjadi beban keuangan,” tukasnya.

Maka dari itu, Adib menilai bahwa paling cepat Tangerang Utara ini betul-betul akan terbentuk, setidaknya 10 tahun lagi. Karena, Tangerang Utara dinilai belum benar-benar siap untuk memisahkan diri dari induknya yaitu Kabupaten Tangerang.

“Justru yang paling siap itu Tangerang Tengah. Kalau Tangerang Utara paking cepat 10 tahun lagi,  justru pertanyaannya ketika Tangerang Utara didorong-dorong untuk menjadi DOB ada apa ini, padahal kita tahu Tangerang Utara tuh yang maju yang mana sih kan gitu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, bahwa tidak dimasukannya DOB kedalam RPJMD 2025-2030 tentunya atas keputusan dan kajian bersama, yaitu Legislatif dan Eksekutif.

“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara Legislatif dan Eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal,” tandasnya.

Soma juga menjelaskan, apabila DOB dimasukan kedalam RPJMD 2025-2030 akan menciderai, janji politik Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang. Karena, masa berlaku RPJMD hanya 5 tahun sementara, moratorium itu belum ada kepastian kapan dicabutnya oleh Pemerintah Pusat.

” Kurun, waktu 5 tahun itu terlalu sempit, untuk persiapan daerah otonomi baru, ditengah moratorium. Maka dari, itu tidak dicantumkan dalam RPJMD, kalau dicantumkan sementara selama 5 tahun ini moratorium tidak dicabut, maka itu akan hanya menjadi wacana,” katanya.

Tidak dimasukannya, DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah bukan berarti Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendukung dalam pembangunan tersebut. Karena, pada faktanya dalam RPJPD 2025-2045 kajian Tangerang Tengah telah dilakukan, bahkan telah selesai secara kajian ekonominya, dan Tangerang Utara akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

“RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan (2026),” ujar Soma Atmaja.