detak.co.id Operasi penertiban terhadap truk bertonase besar, kembali dilakukan oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Operasi melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian resort Tangsel, polisi militer dan kejaksaan negeri (Kejari) tersebut, dipusatkan di jalan raya Serpong – Puspiptek pada Rabu (30/7/2025).
Pantauan dilokasi, nampak Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, ikut terlibat lakukan pemantauan jalannya operasi gabungan terhadap truk yang melebihi dua sumbu yang melintas di jalan – jalan raya Kota Tangsel.
“Hari ini kami melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan overload atau truk dengan lebih dari dua sumbu yang melintasi wilayah Tangsel di luar jam operasional,” kata Pilar di lokasi.
Untuk diketahui, Pemkot Tangsel sebelumnya telah mengatur jam operasional bagi truk bertonase besar. Truk – truk tersebut dilarang melintas jalan raya di Tangsel pada siang hari.
Mereka hanya beroperasi pada malam hari pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, ada saja yang kendaraan truk bertonase besar itu melanggar aturan tersebut.
“Jam 11 siang masih ada truk overload yang melintas. Padahal, aturannya sudah jelas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan berat di Tangsel,” ungkap Pilar.
Razia gabungan seperti terhadap truk bertonase besar, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang tahun 2025, dan terbukti efektif menekan jumlah pelanggaran.
“Alhamdulillah ada penurunan pelanggaran hingga 50 persen. Para sopir mulai sadar bahwa pengawasan di Tangsel sangat ketat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau perusahaan logistik dan para pengusaha agar menaati aturan yang berlaku. Jika tetap membandel, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksinya mulai dari tilang hingga proses pengadilan. Bila pelanggaran terus berulang, kendaraan bisa kami larang melintas di Tangsel. Kami juga siap berkoordinasi dengan Polda,” pungkas Pilar.