detak.co.id, KOTA TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengimplementasikan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Implementasi gerakan tersebut ditunjukkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dengan hadir mengambil rapor anaknya di salah satu sekolah di Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/12/2025).
Gerakan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang bertujuan mendorong keterlibatan aktif ayah dalam proses pendidikan anak, khususnya pada momen penting evaluasi hasil belajar di sekolah. Keterlibatan tersebut diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara orang tua, anak, dan pihak sekolah.
Pelaksanaan gerakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, pada 16 Desember 2025. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah, satuan pendidikan, serta masyarakat dalam mendorong partisipasi ayah pada kegiatan pengambilan rapor.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang menekankan pentingnya peran ayah dalam pembentukan karakter, kedisiplinan, dan prestasi anak.
Pemerintah Provinsi Banten memandang bahwa kehadiran ayah dalam proses pendidikan tidak hanya berdampak pada perkembangan akademik, tetapi juga pada aspek emosional dan sosial anak. Oleh karena itu, gerakan ini menjadi bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas dan menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas.
Dengan implementasi gerakan tersebut, Pemprov Banten berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya peran ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat, serta tercipta sinergi yang kuat antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. (Zal)




















