detak.co.id, TANGERANG — Rencana Penertiban PKL Pasar Sentiong pada 23 April 2025 hanya isapan jempol belaka sosialisasi Trantib Kecamatan Balaraja diabaikan Pedagang, kuat dugaan karena PKL diduga dibekingi preman, hal tersebut memancing kemarahan Pemerintah Kecamatan Balaraja, dan langsung mengeluarkan surat peringatan pertama yang dikeluarkan pada 26 Mei 2025.
” Cara persuasif yang dilakukan kami pada April lalu ternyata tida digubris, awalnya kita meminta kesadaran PKL, namun tetap tidak digubris dan pada 23 April kemarin mereka tetap berjualan, makanya kita melakukan peringatan pertama yang berlaku tiga hari,”terang Camat Balaraja Wili Patria.
Wili telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangeranng, jika tetap Surat peringanan ke 1 hingga ke 3 tidak digubris, maka kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP dan TNI dan Polri.
” Usai surat peringatan pertama keluar, kami berharap agar PKL bisa melakukan pembongkaran secara sukarela,”tandasnya.