Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polres Ciamis Ringkus Pasangan Muda Pembuang Bayi di Mushola

7
×

Polres Ciamis Ringkus Pasangan Muda Pembuang Bayi di Mushola

Sebarkan artikel ini

detak.co.id CIAMIS-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang menggemparkan warga Panawangan. Hanya dalam hitungan hari setelah penemuan, kepolisian berhasil meringkus sepasang kekasih yang menjadi pelaku utama, mengamankan barang bukti, dan menahan mereka sebagai tersangka.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tergeletak dalam kondisi hidup di dalam sebuah kardus di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Penemuan ini segera dilaporkan kepada Polsek Panawangan, yang langsung meneruskan penyelidikan secara intensif.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian dan memeriksa keterangan saksi-saksi, jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya merupakan warga Kawali, Ciamis, yang bekerja di satu perusahaan di Majalengka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, dan ditahan sehari kemudian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra, Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menjelaskan secara rinci kronologi dan motif di balik perbuatan kedua tersangka.

“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan badan hingga akhirnya NPW hamil pada Februari 2025,” terang Kapolres Hidayatullah.

NPW kemudian berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dengan menyewa kos di Baregbeg, Ciamis. Bayi perempuan itu lahir pada 2 Oktober 2025 di praktik bidan. Sehari setelah melahirkan, kepanikan melanda pasangan ini karena harus memikirkan nasib sang anak yang lahir di luar nikah.

“Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR menyarankan untuk membuang bayi itu,” ungkap Kapolres, menyoroti peran aktif ARR dalam keputusan keji tersebut.

Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan ini berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Mushola Al-Ibrahim. Di lokasi tersebut, NPW menaruh bayi yang baru berumur dua hari itu ke dalam kardus beralaskan sarung bantal, lalu meninggalkannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk kardus air mineral, kain parnel, jaket hoodie bertuliskan Humble yang digunakan saat kejadian, dan satu unit sepeda motor Vario.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, di tengah proses hukum, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menunjukkan sisi humanis kepolisian. Mengingat korban masih hidup dan memiliki hak untuk mendapatkan ayah dan ibu yang sah, Kapolres menawarkan kepada kedua tersangka untuk menikah.

“Melihat kondisi korban yang masih hidup, kami menawarkan solusi agar keduanya menikah. Alhamdullilah, tersangka mau untuk dinikahkan,” tutup Kapolres. Solusi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi. (RN)