Hukum dan Kriminal

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kilogram, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui

3
×

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kilogram, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL-Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran ratusan kilogram ganja jaringan antarpulau Sumatera-Jawa seberat 140,4 kilogram.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja yang melintasi wilayah hukum Kota Tangsel.

“Ini mungkin pengungkapan terbesar sejak sembilan tahun polres berdiri,” Katanya di Polres Tangsel, Jalan Promoteur, Kecamatan Serpong, Senin (19/8/2024).

Dari pengungkapan ganja seberat 140,4 kilogram itu, pihaknya menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial H (27), G (26) dan S (38).

Petugas Polres Tangsel telah memantau mobil yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon. Kemudian mobil pembawa ganja dibuntuti dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Mobil saat akan berputar arah langsung dihadang.

“Dua orang tersangka berinisial H dan G diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering,” terangnya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Di lokasi itu diamankan seorang lagi berinisial S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.

Satu orang berinisial R belum ditangkap dan masih dalam pengejaran. R jaringan pengedar ganja Sumatera menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Dra)