Tanjungbalai, detak.co.id –
Satres Narkoba Polres Tanjung balai
berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Seberat 1000 gram/ I Kg, Disebuah Rumah beralamatkan Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP, Sabtu (10/1/2025) mengatakan Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 3 orang berinisial J, AF dan DP pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.20 Wib, Disebuah Rumah beralamatkan Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dikatakannya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar Plastik warna hijau gambar gelas teh hijau bertuliskan QING SAN REFINED CHINESE TEA berisi diduga shabu dengan berat bersih 1000 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna Hitam 1 unit, Sepeda motor Honda Genio warna Hijau milik AF, 1 unit handphone merek Vivo warna biru milik J dan 1 unit Receiver CCTV.
“Selanjutnya petugas membawa J, AF dan DP dan barang bukti yang di temukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya.




















