Detak.co.id I BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MLN (24), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan tersangka ditangkap di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Arifin Purba, Minggu (31/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih yang digunakan sebagai pembungkus sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Medang Deras dan sekitarnya,” ujarnya.
AKP Arifin Purba menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Batu Bara dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus upaya nyata memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Polres Batu Bara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ap).
Teks foto: Personel Satresnarko Polres Batu Bara saat meringkus tersangka MLN.











