detak.co.id TANGSEL– Pembangunan area Pool Taksi Green milik PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia di Jalan Maruga, Kelurahan Serua, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
Pantauan redaksi pada Rabu, 30 September 2026, menunjukkan sejumlah aktivitas pekerjaan masih terlihat di area pembangunan Pool Taksi Green. Beberapa kendaraan alat berat juga tampak berada di lokasi dan digunakan untuk menunjang pekerjaan.
Sejumlah pekerja terlihat berjibaku melakukan aktivitas pembangunan di kawasan yang beralamat di Jalan Maruga tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Tangsel terkait persoalan perizinan. Salah satu izin yang menjadi sorotan yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan masih adanya aktivitas pekerjaan setelah penyegelan, muncul pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Sudah Disegel Satpol PP Tangsel
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap bangunan di area rencana Pool Taksi Green di Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Penyegelan dilakukan pada Rabu siang, 16 September 2026, sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah pihak terkait perizinan bangunan. Namun penyegelan hanya dilakukan bangunan di dalam proyek, mestinya disegel keseluruhan oleh Satpol PP.
Sidak tersebut berkaitan dengan pemanfaatan bangunan gedung di atas lahan dengan luas keseluruhan mencapai 40.336 meter persegi.
Langkah penyegelan menjadi bagian dari tindakan pemerintah daerah terhadap persoalan perizinan bangunan di lokasi tersebut.
Namun, dua pekan setelah penyegelan, aktivitas pekerjaan kembali terlihat. Alat berat dan sejumlah pekerja masih berada di area Pool Taksi Green pada Rabu, 30 September 2026.
Aturan PBG di Tangsel
Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Perda tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota Tangerang Selatan, termasuk ketentuan mengenai PBG.
Regulasi tersebut tercatat dalam basis data peraturan resmi JDIH BPK dan mencabut peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai bangunan gedung.
Aktivitas pembangunan yang masih terlihat setelah penyegelan kini menjadi perhatian, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tindak lanjut pengawasan Pemerintah Kota Tangsel.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih menulusuri dan memantau aktivitas proyek Pool Taksi Green milik PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia.











