Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tangsel Jadi Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Dorong Layanan Publik Digital Tanpa Celah

10
×

Tangsel Jadi Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Dorong Layanan Publik Digital Tanpa Celah

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGSEL – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi ditetapkan sebagai daerah kedua di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan. Program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel dan Pemkot Tangsel dalam mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Peluncuran pilot project tersebut digelar di Aula Kantah Tangsel dan menjadi bagian dari komitmen Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam mewujudkan layanan yang unggul, modern, dan terintegrasi. Kegiatan ini juga mengusung semangat “MENANJAK”, yakni Melayani, Amanah, Jujur, dan Akuntabel.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto menegaskan, bahwa integrasi data ini merupakan solusi atas permasalahan administratif yang selama ini menyulitkan masyarakat. Ia menyebut, selama ini perubahan hak atas tanah tidak otomatis disertai pembaruan data pada SPPT PBB, sehingga masyarakat harus mengurus dua layanan berbeda.

“Proses yang terpisah selama ini memakan waktu, biaya, dan energi. Lebih dari itu, hal ini membuka celah bagi praktik percaloan. Dengan integrasi ini, masyarakat cukup sekali proses dan semua data akan otomatis sinkron,” kata Sudaryanto, Senin (23/7/2025).

Integrasi ini memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga secara otomatis melalui Application Programming Interface (API). Sistem ini mendukung pertukaran data secara machine-to-machine, tanpa perlu intervensi manual, menjadikan proses lebih efisien dan aman.

Langkah ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data. Selain itu, pelaksanaan SPLP juga merujuk pada Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang pemanfaatan SPLP untuk mendukung interoperabilitas antar instansi.

Yang menarik, proyek ini tidak hanya menyusun data secara administratif (tekstual), tetapi juga menggunakan pendekatan spasial berbasis peta. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi data dan mendukung kebijakan nasional seperti Satu Data Indonesia, serta pelayanan publik berbasis lokasi.

“Dengan data yang valid dan sinkron, kita akan punya pondasi kuat untuk kebijakan publik yang tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat bisa menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, serta bebas dari pungli dan percaloan,” Sudaryanto menjelaskan.

Proyek integrasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik, sejalan dengan agenda nasional. Pemerintah berharap pendekatan berbasis teknologi ini bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berbasis data aktual.

Pemerintah Kota Tangsel pun menyambut positif pelaksanaan proyek percontohan ini. Kolaborasi lintas sektor antara instansi pusat dan daerah dinilai sangat strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di era digital.

Ke depan, Kantah Tangsel bersama Pemkot Tangsel akan terus memperluas implementasi sistem ini agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Dukungan teknologi dan interoperabilitas data menjadi kunci sukses integrasi tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk terus ‘Menanjak’ dalam memberikan pelayanan terbaik yang tidak hanya cepat, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman,” beber Sudaryanto.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan proyek ini. Ia mengingatkan seluruh jajaran Kantah Kota Tangsel agar tidak menyerah jika menghadapi kendala di lapangan.

“Pesan saya hanya satu, jangan sampai semangat di awal tapi saat menemui masalah malah mundur. Jangan sampai menyerah di tengah jalan,” tegas Ossy.

Ia juga menekankan bahwa integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sangat menguntungkan pemerintah daerah dari sisi fiskal. Melalui sistem ini, setiap pemecahan sertifikat tanah bisa terpantau langsung, dan tidak ada lagi ruang untuk manipulasi data.

“Sekarang tidak bisa lagi orang mengatakan ‘Pemda nggak ngerti kan, yang ngerti cuma BPN’. Karena sekarang, keduanya sudah terhubung. Ini meningkatkan transparansi dan pengawasan,” kata Ossy.

Dengan pelaksanaan proyek ini, Kota Tangsel menjadi contoh konkret transformasi digital layanan publik berbasis data. Pemerintah pusat berharap pilot project ini dapat direplikasi ke wilayah lain di Indonesia sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital pemerintahan.