detak.co.id TANGERANG — Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi pemberangkatan korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu.
Selain menetapkan Herdian Malda Ksatria (HMK) , KPK juga menetapkan Jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, RV yang merupakan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini ditangkap ada Rabu bersamaan dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.
Selain ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
Anang menyebut pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara untuk proses etik terhadap tiga jaksa, kata Anang, akan digelar seiring berjalannya proses pidana
“Belum sempat. Belum sempat pemeriksaan etik, belum. Masih bertahap. Ya, proses belum. Ya kan proses terhadap pemeriksaan etik bisa sambil berjalan dengan penyidikan,” ujarnya.
Anang menyatakan proses hukum terhadap tiga jaksa akan berjalan secara transparan. Ia pun mengklaim Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran.
“Kita dalamin. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup pasti kita tindaklanj
uti,” ujarnya.
Di sisi lain, Anang menerangkan pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa itu bermula dari temuan tim intelijen. Kata dia, tim menemukan ada jaksa yang melakukan pemerasan dalam kasus ITE dengan tersangka WN Korsel.
“Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional, bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak,” tutur dia.
“Dari hasil pengembang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan sedang berjalan, kemudian pada saat perjalanan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersangkutan kemudian sudah ditetapkan tersangka, ternyata yang bersangkutan juga dijadikan oleh KPK,” sambungnya.
Kelima tersangka ini yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS.
Dari lima tersangka itu, RZ, DF, dan MS sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ketiganya kemudian diserahkan ke Kejagung.
“Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Anang.










