detak.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana bui 6 tahun bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyebut Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/4/2024) siang.
Tak hanya itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.880.844.000.400 yang dibayar selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. “Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 3.880.844.000.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” tambah hakim.
Setelah itu, dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain itu Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu itu terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.